KEADILAN- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan perkara Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Elizabeth Susanti.
Dalam amar putusannya, Susanti dihukum selama 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis menyatakan, Susanti terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah mencemarkan nama baik Jenderal (Purn) Wiranto. Terdakwa Susanti sengaja mengedit foto dirinya bersama Wiranto.
“Mengadili, menyatakan Elisabeth Susanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan melawan hukum melakukan memanipulasi dokumen elektronik dengan tujuan dokumen tersebut dianggap seolah-olah data otentik sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri di PN Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).
Dalam pertimbangannya, hal memberatkan perbuatan Susanti telah merugikan nama baik korban, Jenderal (Purn) Wiranto.
Selain itu, perbuatan terdakwa telah merugikan pihak lain yakni Enie Widhiastuti.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan berbuat lagi dalam melawan hukum. Kemudian terdakwa mempunyai tanggungan seorang anak yang masih di bawah umur,” ujar Hakim Fahzal Hendri.
Atas perbuatannya, Susanti terbukti melakukan perbuatannya yang melanggar pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dua tahun enam bulan penjara. Atas putusan tersebut, Elizabeth Susanti bersama tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Usai persidangan, Susanti mengaku salah bahwa dirinya menggunakan foto bersama Wiranto untuk melakukan perbuatan menipu. Untuk itu, ia meminta maaf kepada mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM tersebut.
Selain itu, ia juga meminta maaf kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ia mengaku, telah mengkriminalisasi Anas sehingga mantan Ketua Umum Demokrat itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau foto memang editan, saya mengaku salah dan minta maaf. Saya juga minta maaf dan mudah-mudahan saya mendapatkan maaf dari mas Anas (Anas Urbaningrum-red). Saya mohon maaf sebesar besarnya,” ujar Susanti yang mengaku menyesal atas perbuatannya.
Diketahui, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka proyek Hambalang pada Februari 2013 silam. Kala itu, lembaga antikorupsi itu menduga Anas menerima hadiah atau janji dari proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.
“Melalui kuasa hukum, saya menyerahkan surat permohonan maaf ini beserta barang bukti untuk dijadikan bahan mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua di MA,” katanya.
Selain terhadap Anas, Susanti juga meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Kepala Badan Inteligen Negara (BIN) Budi Gunawan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Mantan Ketua KPK Antasari Azar.
“Semoga mendapat maaf dari pak Jokowi yang serang berkali-kali secara spiritual, Bu Mega yang serang berkali-kali secara spritual, Pak Budi Gunawan serang berkali-kali secara spiritual, Pak Prabowo Subianto yang berkali kali saya serang secara spiritual,” pungkasnya.














