KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut pidana enam tahun penjara denda Rp300 juta subside 6 bulan kurungan kepada staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lernhard Febian Sirait.
Jaksa menilai, Lernhard Febian bersama sembilan pegawai Kementerian ESDM lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi berupa tunjangan kinerja (tukin) sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lernhard Febian Sirait dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2024).
Sembilan terdakwa lainnya yaitu Novian Hari Subagyo Beni Arianto dan Christa Handayani Pangaribowo masing-masing dituntut tiga tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan bui. Kemudian, lima terdakwa lainnya sama-sama dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Mereka adalah Abdullah, Rokhmat Annasikhah, Hendi, Haryat Prasetyo dan Maria Febri Valentine. Sepuluh pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM itu diduga melakukan korupsi uang tukin sebesar Rp27,6 miliar.
Jumlah kerugian negara Rp27,6 miliar akibat mark up tukin itu diperoleh berdasarkan audit perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Para terdakwa telah mencairkan dana Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggran 2020-2022 yang tidak terserap.
“Dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulanya,” ucap jaksa KPK.
Atas manupulasi tunjangan kinerja tersebut, terdakwa Abdullah disebut menerima uang sebesar Rp355.486.628. Kemudian, Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp2.592.482.167 dan Rokhmat Annashikhah sebesar Rp1.604. 014.825. Lalu, Beni Arianto sebesar Rp4.169.875.090, Hendi sebesar Rp1.489.944.468 dan Haryat Prasetyo sebesar Rp1.477.066.300.
Berikutnya, Maria Febri Valentine sebesar Rp999.789.121, Priyo Andi Gularso sebesar Rp4.734.066.929 Novian Hari Subagio sebesar Rp1.043.268.176. Sementara, Lernhard Febrian Sirait diduga menerima uang sebesar Rp9.150.434.450.
Ke-10 pegawai Kementerian ESDM itu terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












