KEADILAN – Sebanyak tiga aset milik tersangka Jiwasraya akan diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian BUMN. Hal ini bertujuan untuk dijaga dan diawasi sampai proses hukum kasus korupsinya selesai.
Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin menyebutkan rencana tersebut sudah dibicarakan dan sedang diproses oleh Kejagung. “Itu sekarang lagi diproses di kejaksaan, memang sudah terdapat pembicaraan bahwa ada dua tambang yakni satu batu bara dan satu lagi kalau tidak salah tambang mineral, serta ada satu pemeliharaan ikan yang akan nanti diserahkan ke BUMN,” ujarnya, Kamis (12/3).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan pihaknya bersama perusahaan-perusahaan BUMN nantinya akan menjaga aset-aset tersebut hingga proses hukum kasus Jiwasraya selesai. “Sedang ditunggu. Saat ini aset-aset hasil penyitaan dari kasus Jiwasraya tersebut masih berada di tangan kejaksaan,” lanjutnya.
Diketahui, Kejagung sudah pernah menyita tambang emas PT Batutua Waykanan Minerals dan tambang batu bara PT Gunung Bara Utama serta penangkaran ikan arwana PT Inti Agri Resources Tbk. Dan ketiga perusahaan tersebut merupakan milik Heru Hidayat.
Chairul Zein







