Dugaan Korupsi TWP-AD: Oditur Militer Tinggi Yakin Tuntutannya Bakal Dikabulkan Hakim

KEADILAN – Oditur Militer Tinggi, Rohmat meyakini tuntutan terkait perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) periode 2019-2020 bakal dikabulkan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

“Yakin (diterima hakim). Intinya Oditur yakin bahwa dakwaan dan tuntutan itu terbukti secara sah dan meyakinkan atas terdakwa I dan II,” ucap Oditur Militer Tinggi, Rohmat usai persidangan, Selasa (3/1/2023).

Dia menjelaskan, tuntutannya itu sudah sesuai fakta persidangan. Menurutnya, dari alat bukti dan saksi yang dihadirkan telah membuktikan seluruh unsur dakwaan dan tuntutan yang diajukan.

Salah satunya, bukti persidangan terkait aliran dana yang masuk ke rekening terdakwa I dan terdakwa II.

Rohmat melihat, perkara TWP-AD yang dikorupsi sudah ada sebelumnya. Hal itu dibuktikan adanya putusan inkrah oleh Mahkamah Agung (MA).

“Di dalam yurisprudensi kita juga di dalam kasus sebelumnya yang lama itu juga sudah diputus oleh MA bahwa itu juga merupakan perkara korupsi atas putusan Kolonel Ngadimin dkk,” terangnya.

Di sisi lain, Rohmat menegaskan bahwa dana TWP-AD merupakan bagian dari uang negara. Sebab ia menilai, fasilitas dan gaji para prajurit TNI AD bersumber dari negara.

“Karena fasilitas TWP-AD itu adalah fasilitas dari negara, fasilitas itu baik kantor dan lain-lain adalah fasilitas uang negara. Mereka (prajurit TNI AD) juga digaji oleh negara,” tandasnya.

Diketahui, perkara dugaan korupsi ini merupakan persidangan koneksitas antara terdakwa militer yakni
mantan Direktur Keuangan TWP-AD Brigjen Purnawirawan Yus Adi Kamrullah dan kalangan sipil, Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari.

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana pokok, Brigjen Yus juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp25.375.756.533. Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara delapan tahun.

Kemudian untuk terdakwa II Ni Putu Purnamasari juga dituntut 20 tahun penjara denda Rpb750 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun untuk uang pengganti, Ni Putu Purnamasari dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp101.624.243.467.

Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya disita. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara sembilan tahun.

Kedua terdakwa dianggap telah merugikan keuangan negara dan menguntungkan diri sendiri. Jaksa dan Oditur Militer menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya, dianggap bertentangan dengan regulasi internal Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 60 tahun 2014 tentang Organisasi dan tugas (Orgas) TWP AD dan KSAD Nomor KEP/181/ III/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang Pedoman Pengelolaan TWP dan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) swakelola bagi personel Angkatan Darat.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Penerus Bonar