KEADILAN– Dua terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP dituntut lima tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Kedua terdakwa adalah Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT) Husni Fahmi.
“Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum melanggar Pasal 3 UU Tipikor,” kata Jaksa Surya Tanjung saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Jaksa menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya diyakini terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Jaksa menyebutkan, keduanya turut merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun akibat proyek pengadaan e-KTP. Perbuatannya itu, dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Isnu Edhy, Endar Sumarsono mengaku keberatan. Menurutnya, dalam perkara ini kliennya tidak memperoleh keuntungan pribadi.
“Pertama, seperti tadi diakui tim JPU bahwa Pak Isnu tidak memperoleh keuntungan pribadi. Tapi dalam tuntutan ini, jaksa tetap saja menggunakan Pasal 3 subsider yang dikaitkan dengan penyalahgunaan kewenangan terpidana Irman dan Sugiharto selaku PPK,” kata Endar usai persidangan.
Dia menilai, jaksa KPK seperti ragu dalam menerapkan dakwaan primer. Sehingga dakwaan subsider dalam tuntutan Isnu terkesan dipaksakan oleh jaksa.
Selain itu, dalam persidangan sebelumnya, kliennya juga melarang adanya anggota konsorsium untuk melakukan perbuatan melanggar hukum yang berkaitan dengan proses lelang ataupun pelaksanaan lelang. Memberikan sesuatu atau janji terhadap pejabat.
“Ini adalah bukti nyata bahwa Pak Isnu sudah melakukan upaya mencegah kemudian ada yang melakukan itu, seperti diterangkan saksi Andi Agustinus dan Anang Sugiana yang banyak jadi dasar pertimbangan jaksa bahwa pemberian-pemberian uang itu tanpa sepengetahuan dari Perum PNRI, Sucofindo ataupun PT LEN yang merupakan BUMN,” terangnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








