Dua Terdakwa Askrindo Divonis 4 Tahun Penjara

KEADILAN- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Direktur Operasional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Anton Fadjar Alogo Siregar dan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Askrindo Mitra Utama (AMU), Firman Berahima dengan pidana 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar dan terdakwa Firman Berahima terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Hakim Ketua Susanti Arsi Wibawani saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Hakim menilai, keduanya terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan dua mantan Dirut PT AMU I Nyoman Sulendra dan Frederik Carlo Viktorio Tassyam, serta Direktur Keuangan PT AMU Dwikora Harjo.

Kedua terdakwa telah mengalihkan produksi langsung PT Askrindo agar menjadi seolah-olah diproduksi secara tidak langsung melalui PT AMU. Sebagian produk tersebut, diberikan kepada terdakwa dari PT Askrindo secara tunai yang seolah-olah sebagai beban operasional.

“Tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas hakim.

Hakim mempertimbangkan, dalam hal memberatkan perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian negara pada 2019 sebesar Rp146 miliar dan 2020 mencapai Rp97 miliar. Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah bebas KKN.

Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, mengaku bersalah dan mengembalikan uang hasil yang diperoleh perkara tindak pidana.

Vonis  hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa pidana uang pengganti Rp59 miliar untuk terdakwa Firman Berahima untuk terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar dibebankan uang pengganti Rp91.650.492.147 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan sebesar 538 ribu dolar AS

Sedangkan hukuman pidana pokok, keduanya sama dengan tuntutan JPU yang menuntu empat tahun penjara denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Anton Fadjar Alogo Siregar, Zecky Alatas menyampaikan bahwa mestinya kliennya dibebaskan dari jeratan hukum. Sebab menurutnya, kliennya tidak menikmati uang hasil korupsi yang sudah dikembalikan.

“Kami harapkan dengan putusan ini seharusnya klien kami dapat dibebaskan atau setidak-tidaknya onslag atau dapat diringankan, karena klien kami tidak menikmati (uang korupsi), sehingga itu tidak ada mens rea-nya,” kata Zecky usai sidang putusan.

Meski demikian, Zecky tetap menghormati putusan majelis hakim. Ia juga mengakui bahwa peristiwa perkara korupsi PT Askrindo memang benar terjadi.

“Peristiwa kasus korupsi ini memang ada, benar. Dan memang diatur dalam perjanjian kerjasama masalah pembagian fee komisi agen, dia (Anton Fadjar) tidak menikmati tetapi karena tidak digunakan komisi tersebut dan dikembalikan. Tetapi apapun hasil putusannya kami tetap terima walaupun kami pikir-pikir dulu batas waktu yang ditentukan,” pungkas Zecky.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung