KEADILAN– Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merasa keberatan dituduh telah menyuap penegak hukum senilai Rp30 miliar oleh pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
Sahroni mengatakan, dirinya merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya sehingga melaporkan Adam Deni ke polisi.
“Yang bersangkutan menuduh saya mengeluarkan sejumlah uang Rp30 miliar kepada penegak hukum,” kata Sahroni saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Ia mengaku, mengetahui dugaan pencemaran nama baik dan fitnah itu dari Instagram-nya. Lalu, dirinya banyak mendapat pesan dari pengguna Instagram terkait video berupa pernyataan Adam Deni yang merugikan namanya.
Sahroni mengaku tidak perlu melakukan konfirmasi terhadap media yang memuat pernyataan Adam Deni tersebut. Ia memilih langsung melaporkan ke polisi.
“Dari Instagram, banyak sekali karena kan Instagram saya menerima aspirasi untuk minta keadilan. Nah, mereka lah kasih informasi terkait apa yang disampaikan oleh terdakwa. Saya laporin,” tuturnya.
Ia menegaskan, tidak pernah memberi uang satu perak pun kepada penegak hukum terkait kasus yang dilaporkannya tersebut. “Seperak saja enggak pernah keluarin duit,” tandasnya.
Politisi NasDem itu kemudian menyatakan secara ikhlas memaafkan Adam Deni. Namun, ia meminta proses hukum tetap berjalan. Permohonan maaf itu dijembatani majelis hakim PN Jakarta Pusat saat Sahroni dan penasihat hukum Adam Deni sedang bertanya jawab.
“Ada enggak empati saudara sebagai pejabat negara kepada terdakwa sebagai warga negara?” tanya penasihat hukum Adam Deni.
“Pertanyaan balik saya, ada enggak empati dia (terdakwa) kepada saya?,” kata Sahroni bertanya balik.
“Gini loh, saya menangkap maksudnya. Ini kan ketemu, kira-kira kalian saling memaafkan enggak sih? Mau memaafkan enggak? Tapi, syaratnya ikhlas,” ucap ketua majelis hakim memotong.
Penasihat hukum Adam Deni mengatakan sebelum persidangan berlangsung sudah meminta kliennya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Sahroni. Hakim pun menanyakan hal tersebut kepada Adam Deni dan dibenarkan. Adam Deni, secara ikhlas, menyatakan meminta maaf kepada Sahroni.
“Secara ikhlas? Betul?” tanya hakim menegaskan dan diiyakan Adam Deni.
“Saudara mau menerima maaf secara ikhlas?” lanjut hakim.
“Saya sudah maafin Yang Mulia,” ucap Sahroni. “Enggak. Secara langsung,” timpal hakim.
“Saya sudah maafin Yang Mulia. Tapi proses biarkan berjalan,” jawab Sahroni.
Selanjutnya, hakim mempersilakan Sahroni dan Adam Deni yang duduk di kursi terdakwa untuk berdiri dan bersalaman sebagai tanda permohonan maaf.
Diketahui, Adam Deni didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Sahroni. Tindak pidana tersebut berawal pada Selasa, 28 Juni 2022. Ia didakwa melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 310 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman empat tahun penjara.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













