KEADILAN – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima Menteri Keuangan RI Sri Mulyani di Gedung Utama Kejaksaan RI Jakarta, Senin (18/03/2024). Keduanya membahas kecurangan (fraud) sejumlah perusahaan yang menerima fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sekitar Rp5,5 triliun. Fraud senilai Rp2,5 triliun disidik Jampidsus dan fraud senilai Rp3 triliun dipulihkan melalui Jamdatun.
Seusai pertemuan, Jaksa Agung mengatakan bahwa kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch). Batch 1 yang terdiri dari empat perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.
Keempat perusahaan itu adalah PT RII sebesar Rp1,8 triliun. PT SMS sebesar Rp216 miliar. PT SPV sebesar Rp144 miliar. PT PRS sebesar Rp305 miliar.
“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jampidsus untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung.
Kemudian, Jaksa Agung menambahkan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar. Masalah ini akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka recovery asset.
Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan Jamdatun, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.
Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.
Kemudian, Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.
“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat UU No.2/2009” imbuh Menteri Keuangan.
Reporter: Syamsul Mahmuddin
Demo di Depan KPU, Mantan Danjen Kopassus Sebut Kecurangan Pemilu Sudah Direncanakan













