KEADILAN – Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Mohammad Eddy Soeparno melaporkan tim pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan,” ujar Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).
Kuasa hukum Eddy, Erlangga Rekayasa mengatakan pihaknya telah melampirkan bukti-bukti dalam laporan itu. Salah satunya tangkapan layar cuitan Muannas di Twitter.
Erlangga mengaku, laporan kliennya tak ada kaitannya dengan laporan yang dilayangkan pengacara Ade Armando sebelumnya.
“Iya beda dong jangan kaitkan ini. Kami tidak lapor balik,” tutupnya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 2107 / IV / 2022 / SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022. Dalam laporan, Muannas dituduh melanggar Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.
Sebelumnya, Ade Armando melalui kuasa hukumnya melaporkan Eddy Soeparno dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022) atas dugaan pencemaran nama baik.
Eddy dilaporkan buntut cuitannya yang menyebutkan Ade Armando sebagai penista agama dan ulama.
Muannas menyebutkan cuitan tersebut sebagai fitnah lantaran tidak adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar pernyataan soal penista agama dan ulama.










