Diduga Cemarkan Nama Baik, Anggota DPR Laporkan Komika ke Polda Metro Jaya

KEADILAN – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu Mamat disangkakan dengan Pasal 310 soal dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan itu. Kata Zulpan, laporan tersebut dibuat terkait acara talk show.

“Dalam roasting itu, terlapor menggunakan kata-kata yang kurang sopan,” kata Zulpan dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

Hillary sendiri memposting laporan tersebut ke akun instagramnya.

Dipostingan itu juga, Hillary menyebut perkataan kasar bukan merupakan kritik. Menurutnya, itu adalah bully atau verbal harrasment.

“Siapapun dia mau DPR, Presiden atau pembantu rumah tangga sekalipun, sebagai warga negara punya hak untuk dilindungi harkat martabatnya dari segala kekerasan verbal dan psikis,” tulisnya dalam postingan.

Reporter : Charlie Tobing

Editor : Darman Tanjung