KPK Periksa Anggota DPR RI Terkait Korupsi DJKA

KEADILAN– Penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berlanjut.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Anggota DPR RI Sadarestuwati (SDRS) untuk dimintai keterangan.

Legislator asal PDI Perjuangan itu, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap Sadarestuwati.

“Saksi SDRS Anggota Komisi V DPR RI, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Dalam kasus ini, KPK diketahui telah menjerat belasan orang dari unsur Kemenhub dan swasta terkait kasus ini. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Selasa (20/8) lalu.

Hasto diperiksa soal dugaan pertemuan dengan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi, yang telah menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Selain dugaan pertemuan itu, penyidik juga mendalami penugasan Harno terkait kereta api melalui Wasekjen DPP PDIP bidang Kesekretariatan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK baru saja menetapkan Yofi Oktarisza (YO) sebagai tersangka. Yofi adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang pada 2017–2021.

Penetapan tersangka terhadap Yofi merupakan pengembangan dari perkara pemberi suap Dion Renato Sugiarto. Dion merupakan rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kemenhub. Dia memiliki sejumlah perusahaan, antara lain PT Istana Agung Putra, PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung