KEADILAN – Farhat Abbas melaporkan konten kreator Denise Chariesta atas dugaan pencemaran nama baik. Polisi mengatakan, saat ini laporan tersebut masih dipelajari.
“Iya benar laporan itu kemarin. Pelapornya Farhat Abbas sementara terlapornya wanita berinisial DC. Saat ini masih dipelajari oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (11/10/2022).
Zulpan juga membenarkan laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.
Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/5150/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 Oktober 2022. Dalam laporan itu disebutkan, Denise Chariesta menyebarkan foto Ibu A yang disebut-sebut sebagai kekasih dari pelapor.
Selain itu, Denise Chariesta juga dituding telah menghina partai (politik) yang didirikan oleh pelapor.
Zulpan menerangkan, pelapor sebelumnya telah melayangkan somasi kepada terlapor. Namun, tak digubris. Sehingga berujung pada laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Denise Chariesta dipersangkan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Reporter : Charlie Tobing
Editor : Darman Tanjung








