KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan, eks Menkominfo Johnny G Plate diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan pada tahun 2022.
Uang itu diterima melalui Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna anggaran (KPA).
Uang itu diduga diterima Johnny pada 2022 sebanyak empat kali dengan rincian masing-masing sebesar Rp 1 miliar yang dibungkus kardus.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian sebesar Rp 1 miliar dibungkus kardus,” ungkap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Tiga kali terjadi di ruang tamu rumah pribadinya yang beralamat di Jl. Bango 1 Cilandak, Jakarta Selatan. Sementara, satu kali uang tersebut diberikan di ruang kerjanya di Kantor Kominfo.
Dalam perkara ini, Johnny menjalani sidang perdana bersama Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Ketiganya, merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung











