KEADILAN – Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus memperdalam kasus korupsi nikel. Empat orang saksi diperiksa penyidik di Gedung Bundar Jakarta, Rabu (09/09/2026).
“Hari ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai 2020,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah DS selaku Karyawan BUMN. H selaku Karyawan BUMN di Kendari. A selaku Karyawan BUMN di Palu. Dan, DA selaku salah satu Direktur di BUMN.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” pungkas Anang.
Sekedar diketahui kasus korupsi nikel terbaru yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berpusat pada dugaan penyimpangan tata kelola dan ekspor nikel ilegal periode 2017–2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kasus ini mencatat perkembangan besar setelah PT CNI menyerahkan uang sebesar Rp401,65 miliar sebagai pengembalian kerugian keuangan negara kepada penyidik Kejagung.
Meskipun uang ratusan miliar tersebut telah dikembalikan dan disita oleh negara, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum dan penyidikan tetap berjalan terus untuk mengejar aktor intelektual di balik skandal ini.
Modus Operandi Kasus
Berdasarkan hasil penyidikan Jampidsus Kejagung, modus yang digunakan dalam kasus korupsi ini meliputi:
• Ekspor Tanpa RKAB: PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun mereka melakukan ekspor nikel secara ilegal tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
• Manipulasi Kadar Nikel: Pihak perusahaan diduga melakukan kongkalikong dengan oknum penyelenggara negara untuk memanipulasi dokumen hasil uji. Kadar nikel diatur sedemikian rupa agar tertulis di bawah 1,7% demi mengakali syarat ekspor yang saat itu mewajibkan kadar di atas 1,7%.
• Dokumen Tidak Sah: Proses ekspor dijalankan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak sah, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469 berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Perkembangan Penyidikan
Sampai saat ini, Kejagung masih terus memperdalam penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka secara spesifik. Diantaranya memeriksa 116 saksi dan 3 orang ahli. Jajaran direksi, pemegang saham, hingga staf PT CNI diperiksa secara maraton untuk menelusuri rantai komplotan manipulasi ekspor tersebut.
Tim penyidik telah menyita 143 dokumen penting dan melakukan penggeledahan di tiga wilayah strategis, yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.
Uang Rp401 miliar yang diserahkan perusahaan kini berstatus barang bukti sitaan dan dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
BACA JUGA: Gali Korupsi Perkebunan Tebu PT PSMI, Jaksa Periksa Komisaris dan Direksi PT Inhutani V













