Dadan Tri Didakwa Menerima Imbalan Rp 11.2 Miliar Bersama Hasbi Hasan Untuk Urus Perkara di MA

KEADILAN: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka.

Dadan didakwa menerima suap bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

KSP Intidana yang sedang diproses oleh MA, dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Yaitu telah menerima hadiah uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000, dari Heryanto Tanaka,” kata JPU di Persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Diketahui, Dadan Tri Yudianto bersama Hasbi Hasan terlibat  pengurusan perkara di MA. Keduanya diduga telah menerima suap terkait pengurusan perkara tersebut.

Perkara yang diurus keduanya  adalah upaya kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di MA atas putusan pailit KSP Intidana. Suap tersebut berawal ketika Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka (HT) menghubungi Dadan untuk mengurus perkara yang menyakut dirinya.

Atas perbuatan tersebut, Dadan dan Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Darman Tanjung