KEADILAN – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dua dari tiga permohonan keadilan restoratif, Selasa (10/12/2024). Salah satu perkara yang diterima adalah perkara Andry Alvian Nasution atau AA Nasution dari Kejaksaan Negeri Medan.
Perkara AA Nasution bermula pada hari Jumat, 20 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu tersangka sedang beristirahat bersama Saksi Korban di BPK Sempakata Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan.
Saat saksi korban Hao Go Aro Harefa sedang tidur, tersangka melihat tas milik saksi korban yang tergantung di dinding. Kondisi itu memunculkan niat tersangka untuk membuka tas tersebut.
Kemudian, tersangka mendekati tas milik korban tanpa sepengetahuan dan mengambil satu unit handphone merek Samsung A04 serta uang tunai sebesar Rp35.000. Setelah tersangka mengambil kedua barang milik korban, ia langsung pergi meninggalkan Saksi korban.
Pada hari Sabtu, 21 September 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka menjual handphone tersebut dengan harga Rp600.000,00 dan menggunakan uang hasil penjualan barang milik korban tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka. Akibat dari perbuatan Tersangka, korban mengalami kerugian berkisar Rp3.000.000.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra, SH MH dan Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, S.H, M.H. serta Jaksa Fasilitator Risnawati Br Ginting, S.H. dan Sri Yanti Septina Lestari Panjaitan, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan tanpa syarat.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Medan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jampidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar Selasa 10 Desember 2024.
Selain itu, Jampidum juga menyetujui satu perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu perkara tersangka Nurmaya Laurent Siagian alias Maya dari Kejaksaan Negeri Medan. Maya disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis karena masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Arwin Parulian Saragih anak dari Markem Saragih dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 tentang Penipuan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
BACA JUGA: Jaksa Agung Bicara Satu Dekade Sinergitas Eka Tjipta Foundation dan Kejaksaan














