Cerita Sofyan Djalil Copot Kakanwil BPN Jakarta

KEADILAN– Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menceritakan saat menjatuhkan sanksi pencopotan kepada terdakwa Jaya selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta.

Sofyan menjelaskan, Jaya diduga terlibat dugaan mafia tanah dengan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 7,78 hektare atas nama Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur.

Menurut Sofyan, SHM Nomor 4931/Cakung Barat itu diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019.

Eks Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil Jadi Saksi Sidang Mafia Tanah

“Karena tindakan yang dilakukan oleh Kakanwil (DKI Jakarta) itu melanggar prosedur SOP yang ada,” ucap Sofyan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/11/2022).

“Karena Pak Jaya sudah berusia 58 tahun dan sudah lama mengabdi di BPN, Kami diskusikan bahwa Kakanwil DKI Pak Jaya dicopot dari jabatannya dan otomatis pensiun,” sambungnya.

Sebelum melakukan pencopotan, pihaknya melakukan tindakan penekanan administratif melalui sidang di instansinya.

Selain Jaya, kata Sofyan, terdapat 10 pegawai lainnya yang juga terlibat dalam praktik mafia tanah ini dan telah dijatuhi sanksi atau hukuman administrasi.

Sofyan menjelaskan, selama menjadi Menteri ATR/BPN dirinya ingin menciptakan kepastian hukum di instansinya. Sebab, kata dia, persoalan tanah sangat rumit dan rawan mafia tanah.

Untuk itu, ia mengatakan selama enam tahun menjadi Menteri ATR BPN, dirinya banyak sekali melakukan tindakan administratif termasuk hukuman pencopotan kepada pegawai BPN.

“Selama saya jadi menteri enam tahun, lebih dari 130 hukuman administratif yang saya berikan. Ada yang peringatan, ada yang penurunan pangkat, pelepasan jabatan, bahkan pemecatan secara tidak hormat dan pidana,” tuturnya.

Diketahui, mantan Kakanwil DKI Jakarta Jaya didakwa telah melakukan pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal.

Jaksa menilai, perbuatan itu dilakukan dengan maksud menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan yang dapat menimbulkan kerugian.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Jaya dengan Pasal 263 ayat 2.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan