Kasus Pembunuhan Vina, Hotman: Terlalu Dini Penyidik Mengatakan 2 dari 3 DPO Fiktif

KEADILAN – Kasus Pembunuhan Vina Cirebon terus menjadi sorotan di berbagai media massa nasional. Tertangkapnya otak pelaku pembunuhan Perong alias Pegi Setiawan, ternyata masih menyisakan sejumlah tanda tannya.

Apalagi gestur geleng-geleng kepala sebagai tanda penolakan tuduhan pembunuhan diperlihatkan Pegi pada saat Konfrensi Pers yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat dua hari yang lalu.

Pegi mengatakan tuduhan pembunuhan Vina kepada dirinya adalah fitnah saat digelandang petugas kepolisian Polda Jawa Barat menuju ruang tahanan. “Itu fitnah, saya bukan pelakunya, saya rela mati,”katanya dengan wajah tegas.

Siang ini Rabu 29/05 Hotman Paris Kuasa Hukum Keluarga Vina melakukan konfrensi pers menanggapi pernyataan Polda Jabar pada saat konfrensi pers penangkapan Pegi.

Hotma Paris yang didamping 22 Tim pengacara keluarga Vina mengatakan, Polda Jabar terlalu dini menyimpulkan bahwa dua dari tiga orang DPO dalam kasus pembunuhan Vina adalah fiktif. “Tujuan konfrensi pers hari ini adalah, kami tim kuasa hukum menanggapi statement Polda Jabar yang menyatakan bahwa dua orang DPO itu fiktif,”ujar Hotman.

Bantahan Hotman merujuk pada surat dakwaan hakim yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap, jelas menyebutkan bahwa ada tiga orang DPO. Begitu juga dalam pertimbangan keputusan hakim, juga disebutkan ada tiga orang DPO.

“Kemudian didalam tuntutan jaksa ada tiga orang DPO. Didalam BAP juga ada tiga DPO. Keterangan dari tujuh dari delapan orang terdakwa mengatakan ada tiga orang DPO,”ujarnya kepada wartawan.

Hotman menambahkan, pihak keluarga korban juga menolak pernyataan Polda Jabar yang mengatakan dua orang dari 3 DPO tersebut adalah fiktif. “Penyidik Polda Jabar terlalu cepat mengatakan itu fiktif, kalau dikatakan belum tertangkap, mungkin masih bisa kami maklumi. Lalu, apa artinya dalam Keputusan Pengadilan yang mengatakan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” terang Hotman berapi-api.

Tentang penangkapan Pegi yang ditangkap Polda Jabar sebagai otak pelaku pembunuhan, Hotman mengatakan lima orang terpidana yang sudah di BAP, mengatakan Pegi bukanlah pelaku pembunuhan. Hanya satu orang yang mengatakan Pegi adalah pelakunya.

“Lima lawan satu. Jadi mana yang benar, penyidik kepolisian atau keterangan lima orang terpidana,” tanya Hotman.

Karena itu, Hotman meminta agar pihak kepolisian jangan terlalu tergesa-gesa menetapkan Pegi sebagai otak pelaku pembunuhan. Apalagi kasus ini sudah delapan tahun berlalu, namun dalam dua minggu bekerja kepolisian sudah menetapkan Pegi sebagai otak pelaku pembunuhan.

Sebagaimana diketahui, kasus ini viral di media sosial dan media massa setelah ditayang dalam film layer lebar. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di sebuah lahan kosong dekat SMPN 11 Cirebon dan Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam.

Awalnya, kasus ini dinyatakan sebagai kecelakaan. Lalu, seorang perempuan bernama Linda mengaku kesurupan arwah Vina dan menyatakan kasus itu sebagai pembunuhan dan pemerkos. Setelah adanya peristiwa kesurupan itu, kasus itu pun kembali diselidiki sehingga dinyatakan sebagai pembunuhan dan pemerkosaan.

Pengadilan telah memvonis 8 orang sebagai terpidana kasus Vina dan Eki sejak 2017 lalu. Delapan terpidana itu disebut turut serta dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki saat peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.

Reporter: Junaidi P. Hasibuan
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Pelaporan ke KPK Keliru, Lelang Saham PT GBU Tak Berkaitan dengan Jampidsus