KEADILAN – Anggota TNI, Serma SP jadi korban pengeroyokan delapan pelaku di tanjakan Pesantren Alharomain Ganceng, Jakarta Timur. Empat dari delapan pelaku pengeroyok korban yang berdinas sebagai Dantim Provos Satpamwal Denma Mabes TNI berhasil diamankan.
Keempat pelaku itu diserahkan ke Polres Jakarta Timur untuk proses hukum atas perbuatan mereka. Empat pelaku lain kini diburu penyidik Polres Jakarta Timur.
Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi menjelaskan, kasus pengeroyokan yang menimpa Serma SP terjadi, pada Senin 9 Oktober 2023.
Kejadian ini berawal ketika korban Serma SP yang mengendarai mobil pikap melintas di tanjakan depan Pesantren Alharomain Ganceng. Saat itu, di lokasi ada satu unit sepeda motor mogok yang mengakibatkan mobil pikap Carry yang berada di depan kendaraan Serma SP berhenti mendadak.
Serma SP yang berada di belakang pikap Carry juga berhenti mendadak. “Akibat berhenti mendadak, satu unit sepeda motor Beat di belakang mobil Serma SP menabrak bagian belakang mobil itu. Pengandara sepeda motor itu menuntut ganti rugi kepada Serma SP,” kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2023).
Akibatnya menimbulkan perdebatan, kemudian pengendara sepeda motor Beat menelepon rekan-rekannya. Beberapa menit kemudian datanglah lebih kurang 8 orang sehingga cekcok berlanjut disertai pengambilan kunci mobil Serma SP secara paksa.
Para pelaku juga melakukan pemukulan terhadap Serma SP. Karena kalah jumlah dan membahayakan keselamatan, Serma SP menghubungi Komandan Kompi C. Kemudian Komandan Kompi C bersama 10 anggota mendatangi TKP dan mengamankan korban Serma SP dan mengamankan empat orang pelaku. Sedang empat lainnya melarikan diri.
Empat pelaku yang diamankan, yakni HL, SK, KK dan JKM. Pelaku dibawa oleh Pakorkam Mabes TNI ke Polsek Cipayung dan diarahkan untuk diproses di Polres Jakarta Timur.
Dalam peristiwa tersebut pihaknya juga menyerahkan barang bukti yang digunakan yaitu 2 buah HP Oppo, 2 buah Samsung dan satu unit sepeda motor Beat Nopol B 5004 TLR.
Reporter: Penerus Bonar











