KEADILAN– Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
Orang tua dari Mario Dandy tersangka penganiayaan itu, diperiksa KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK akan meminta klarifikasi dari Rafael mengenai kejanggalan harta milik pejabat Ditjen Pajak tersebut yang telah menjadi sorotan publik.
Sebab, berdasarkan LHKPN yang ia laporkan ke KPK, harta miliknya berjumlah Rp56 miliar.
Jumlah ini empat kali lipat dari harta kekayaan bos Rafael atau Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp14,452.944.568.
Meski sudah melaporkan kekayaannya, publik masih tak percaya. Pasalnya, beredar informasi mengenai kendaraan hingga rumah-rumah mewah miliknya yang ditaksir lebih dari yang dilaporkan.
Rafael sebelumnya telah dinonaktifkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang kemudian berlanjut pengunduran diri bersangkutan, pasca viralnya kasus kekerasan yang dilakukan anaknya itu.
Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengaku, KPK akan mendalami kepemilikan Jeep Rubicon dan Harley Davidson dalam proses klarifikasi tersebut.
Aset yang kerap dipamerkan putra Rafael, Mario Dandy Satrio itu tidak tercantum dalam LHKPN ang disampaikan Rafael kepada KPK.
Selain itu, KPK juga akan mengonfirmasi kepada Rafael perihal dugaan kepemilikan rumah mewah di beberapa daerah dan saham di enam perusahaan.
“Saya kira semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan menjadi materi klarifikasi,” ujar Ipi di kantornya.
Lebih lanjut, Kementerian Keuangan mendatangi KPK untuk membicarakan pemeriksaan keuangan Rafael.
Meski begitu, Ipi enggan membeberkan isi pertemuan tersebut. Sebab, KPK akan menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan pemeriksaan kekayaan Rafael setelah permintaan klarifikasi dilakukan.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung














