Keadilan
Keadilan

KEADILAN– Anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani (MSH) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia diperiksa sebagai terperiksa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

“Hari ini yang bersangkutan (MSH) diperiksa dan didalami berkaitan pengetahuannya seputar pengadaan e-KTP,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung KPK, Selasa (13/8/2024).

Miryam hadir pukul 8.45 WIB dan keluar Gedung Merah Putih KPK pukul 16.51 WIB. Usai diperiksa, Miryam yang menggunakan masker itu memilih bungkam saat dimintai keterangan, ia selalu menunduk sambil berjalan menuju mobilnya.

Sebelumnya, penyidik KPK memanggil Miryam pada Jumat (9/8/2024) lalu tetapi ia mangkir. Tessa menyebutkan bahwa Miryam rupanya sudah dicegah ke luar negeri sejak Februari 2024 lalu.

“Kalau tidak salah (dicegah) Februari ya. Untuk penanganan perkara di e-KTP ini terus berjalan walaupun lama semua berjalan sesuai dengan porsinya. Dibuktikan hari ini yang bersangkutan dipanggil. Ditahan atau enggak, kita tunggu saja,” tuturnya.

Sementara itu, buronan KPK kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos belum bisa diamankan oleh penyidik KPK. Namun, Tessa memastikan bahwa perkara Paulus Tannos yang sudah berganti kewarganegaraan itu proses penyidikannya masih berlangsung.

“Sebagaimana tadi disampaikan tidak ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas nama saudara PT (Paulus Tannos) tidak ada SP3. Jadi masih berlangsung, tidak ada update yang bisa kita sampaikan untuk perkara yang bersangkutan sampai dengan saat ini,” jelasnya.

Diketahui, Miryam S Haryani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 silam bersama tiga orang lainnya, yakni Paulus Tannos selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Tagged: , , ,