Brigjen Pol Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan

KEADILAN- Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Sugiharto Tjandra.Ketua majelis hakim Muhammad Damis juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Prasetijo.

Atas putusan itu, Prasetijo langsung menerima. Meskipun putusannya lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yang dituntut selama 2 tahun 6 bulan.

“Saya menerima (putusan) yang mulia,” kata Prasetijo.

Dalam merumuskan putusan, pertimbangan yang memberatkan antara lain karena hakim menolak permohonan Prasetijo sebagai Justice Collaborator. Lantaran Prasetijo dianggap tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan Mahkamah Agung (MA) sebagai JC.

Selain itu, majelis menilai tuntutan jaksa terlalu ringan. Padahal perbuatan Prasetijo dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya kepolisian.

“Berdasarkan hal-hal di atas, menurut majelis hakim pidana sebagaimana dalam amar putusan sudah layak dan setimpal serta memenuhi rasa keadilan untuk dijatuhkan kepada terdakwa,” terang majelis hakim Damis.

Sementara hal-hal yang meringankan hukuman, terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan telah mengabdi selama 30 tahun sebagai polisi. Terdakwa juga punya tanggungan keluarga, serta mengakui telah menerima suap dari Djoko Tjandra.

“Mengakui terima uang meski hanya 20 ribu dolar Amerika,” sebut Damis.

Prasetijo Utomo dinyatakan terbukti menerima 100 ribu dolar AS dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiharto Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.

Uang suap itu diberikan agar Prasetijo mengupayakan penghapusan status daftar pencarian orang (DPO) Djoko Tjandra, pada sistim Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

AINUL GHURRI

Posting Terkait

Jangan Lewatkan