Cornelis Ingatkan Ormas untuk Taat Aturan

KEADILAN – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, MH melaksanakan kunjungan kerja dalam masa reses anggota DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2020-2021 ke daerah pemilihan Kalimantan Barat I.

Kunjungan kerja dalam masa reses masa persidangan III tahun sidang 2020-2021 ke dapilnya di pemilihan Kalimantan Barat I, Cornelis bertatap muka dengan seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) di wilayah Kabupaten Landak baru-baru ini.

Dalam pertemuan dengan sejumlah Ormas disana, Cornelis menyampaikan bahwa fungsi dari organisasi menghimpun masyarakat, jika organisasi itu membahayakan keselamatan NKRI dan masyarakat Indonesia, pemerintah dapat membubarkannya.

“Organisasi adalah tempat kita untuk belajar atau mendidik sebagai kader pemimpin kedepanya dan yang terpenting organisasi masyarakat dapat merobah pola pikir masyakat. Namun, jika organisasi itu membahayakan NKRI pemerintah dapat membubarkannya, maka dari itu berorganisasi haruslah teroganisir,” terang Cornelis.

Peraih suara ke dua terbanyak DPR RI dari seluruh Indonesia ini menyampikan dengan berorganisasi dapat belajar, bagaimana cara untuk memenej sebuah organisasi, tentu berdasarkan aturan yang ada. Dan aturan-aturan ini harus dilihat, sebagaimana aturan organisasi kemasyarakatan yang tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

”Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ditegaskan, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tukas Cornelis.

Tidak lupa Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) ini mengingatkan para pemimpin Ormas yang ada di Kabupaten Landak dan Kalimantan Barat harus mampu melakukan upaya negoisasi, musyawarah dan prosedural dalam setiap perseteruan ataupun konflik.

“Saya Mengingatkan Kepada para pemimpin Ormas harus mampu meloby, negoisasi, bermusyawarah dan prosedural. Selain itu, berjuang harus berdasarkan prosedur dan Undang-Undang yang ada, dan yang terpenting pemimpin organisasi harus mampu memanajemen organisasi yang dipimpinya dan mampu merubah pola pikir masyarakat untuk menjadi cerdas dan pintar,” tegas Cornelis.

Ia menjelaskan bahwa selama dirinya mengurus masyarakat selama 49 tahun, yang menjadi persoalan dasar itu adalah pola pikir masyarakat yang masih berpikir dengan pola yang lama.

“Pengalaman saya selama 49 tahun ini mengurus masyarakat, yang menjadi persoalan adalah pola pikir masyarakat itu sendiri,” terangnya.

Gubernur Kalbar 2008 – 2012 dan 2012 – 2018 ini menjelaskan bahwa masa lalu kita lebih susah untuk menjalani hidup dari pada sekarang yang serba bisa kita lakukan, tetapi sekarang ini, dalam menghadapi tantangan yang lebih berat, maka harus bersaing ketat, harus meningkatkan kemampuan, kepintaran dan kecerdasan sehingga berjuang dengan cerdas bukan dengan otot.

“Tetapi saat ini banyak yang melakukan tindakan dengan otot, seharusnya kita mampu meloby, negoisasi, bermusyawarah dan prosedural demi sesuatu yang lebih baik,” pungkas Cornelis.

Odie Krisno