KEADILAN– Bos PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut pidana mati dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) Tahun 2012-2019.
Ini merupakan kasus kedua yang menjerat Benny Tjokro. Sebelumnya ia juga divonis penjara seumur hidup terkait korupsi Jiwasraya.
“Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” ujar jaksa Wagiyo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Jaksa menilai, Benny bersama sejumlah terdakwa lainnya dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun dalam kasus Asabri.
Hal itu sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Benny Tjokro untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun. Dengan ketentuan, jika Benny tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jaksa meyakini, Benny Tjokro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa juga meyakini Benny terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













