KEADILAN- Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, membantah bahwa dirinya meminjamkan uang kepada terdakwa Piter Rasiman sejumlah Rp500 miliar.
Bantahan itu terkait adanya emai dari Heru Hidayat telah yang menyebutkan bahwa temannya, Piter Rasiman ingin meminjam uang untuk kebutuhan.
Menanggapi hal itu, Benny menjelaskan bahwa dirinya memiliki tiga sekretaris pribadi yang bertugas memegang email. Setiap hari memang selalu mendapat email yang jumlah bisa puluhan, bahkan ratusan email.
Akan tetapi, bila email itu tidak penting, maka sekretarisnya tidak akan menyampaikan kepada Benny.
“Saya tiap bulan mendapat ribuan pesan email. Urusan orang mau pinjam duit itu dianggap tidak penting, lain kalau orang nawarin duit. Jadi, pasti tidak disampaikan ke saya,” kata Benny saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam (16/6/2021).
Benny menegaskan, ia mengetahui ada email itu saat dirinya menjadi terdakwa di persidangan kasus Jiwasraya.
Ironisnya, penyidik maupun PPATK tidak pernah menunjukkan bukti transfer dan rekening koran terkait pinjaman uang lewat email Heru.
Benny mengaku penasaran atas email itu, sehingga dirinya memerintahkan pegawainya untuk mencari rekening pribadinya dan nominee-nominee yang dia miliki.
“Meskipun berkas-berkas saya banyak yang disita, hampir sebulan saya suruh pegawai-pegawai saya yang masih ada untuk mencari rekening koran di antara tempat yang berantakan itu. Akhirnya mereka sudah menemukan rekening koran saya di periode itu,” terangnya.
“Entah itu rekening saya pribadi maupun nominee-nominee, suka saya pakai buat kirim uang. Tapi tidak ada kirim uang ke empat nama rekening itu. Apalagi sekian ratus miliar itu, saya sangat yakin,” tegas Benny lagi.
Diketahui, Benny Tjokro hadir di persidangan menjadi saksi dengan terdakwa Dirut PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman. Benny hadir bersama terdakwa lain seperti Heru Hidayat, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto. Hendrisman Rahim, dan Hary Prasetyo.
Piter Rasiman sendiri didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Piter, diduga telah menempatkan, mentransfer, atau mengalihkan uang hasil korupsi Jiwasraya ke dalam berbagai aset yang disimpan di dalam negeri maupun luar negeri.
AINUL GHURRI












