KEADILAN – Bejat. Satu kata itu cukup mewakili. Terdakwa mantan pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Ridwan mengaku menerima setoran dari para tahan secara tunai. Parahnya, salah satu tempat yang menjadi lokasi transaksi uang tersebut adalah masjid rumah tahanan (Rutan) KPK.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menanyakan Ridwan soal jumlah uang pungutan liar (pungli) yang ia terima dari para tahanan. Ridwan mengaku, besaran yang ia terima berkisar Rp60 juta. Menurutnya, hal itu berdasarkan saat menghitung dari jumlah yang ia bagikan ke petugas rutan lainnya.
“Cash diserahkan di mana?,” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024).
“Di masjid bisa Pak, di tenda kan di (rutan) Guntur ada tenda tempat kunjungan atau di masjid,” jawab Ridwan saat menjadi saksi untuk terdakwa lainnya.
Jaksa pun mencecar Ridwan bagaimana awal mula transaksi pungli rutan KPK dilakukan di masjid.
“Apakah saudara pernah menyampaikan pada Erfianto (selaku) korting itu titik pertemuan penyerahan uang itu?,” tanya Jaksa.
“Tidak, memang sudah sebelum-sebelumnya seperti itu, Pak Jaksa,” jawab Ridwan.
Dalam kesempatan yang sama, meski sudah menjadi terdakwa atas kasus dugaan pungli Rutan KPK, Ridwan mengaku saat ini masih menerima 50 persen gaji dari KPK.
Ridwan pun mengaku, masih berstatus sebagai pegawai lembaga antirasuah lantaran masih menerima gaji.
“Sampai saat ini masih terima gaji?,” tanya Jaksa.
“Masih, tapi sudah 50 persen sepertinya,” jawab Ridwan.
“Kenapa sampai 50 persen gaji? apa permasalahan Saudara?,” tanya jaksa lagi.
“Karena kami sebagai terdakwa,” timpal Ridwan.
Ridwan menjelaskan bahwa pemotongan separuh gaji itu berlaku saat ia menjalani sidang kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam putusannya, Dewas menyatakan, Ridwan dkk terbukti melanggar kode etik insan KPK lantaran menerima pungli dari tahanan.
“Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK,” terang Ridwan.
BACA JUGA: Alamak, Pungli Kata Terdakwa Tradisi Lama di Rutan KPK













