KEADILAN – Alamak. Terdakwa mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Ridwan, mengungkapkan ia diminta meneruskan “tradisi lama” pengumpulan jatah bulanan dari para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Hal iti disampaikannya dalam persidangan perkara pungli tahanan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ridwan menyebut, tradisi tersebut merupakan permintaan dari terdakwa lain dalam kasus itu yakni Hengki. Ia mengaku ditunjuk sebagai ‘lurah’ istilah bagi petugas yang mengumpulkan uang pungutan liar (pungli) dari Rutan KPK.
Menurut Ridwan, tugas “lurah” hanya sebatas mengambil uang jatah bulanan dari tahanan dan membagikannya kepada petugas Rutan lainnya.
“Tradisi lama itu apa?” tanya jaksa penuntut umum, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024).
“Ya jatah bulanan dari tahanan buat petugas-petugas,” jawab Ridwan.
“Kemudian, setelah itu apa lagi yang dibicarakan? Apakah pada saat itu juga proses penunjukan ‘lurah’ dibicarakan pada saat itu?” tanya jaksa.
“Iya, itu penunjukan saya,” jawab Ridwan.
Ridwan mengaku, sempat menyampaikan kepada Hengki bahwa ia tidak memiliki kemampuan negosiasi dengan tahanan, namun Hengki menekankan bahwa tugas tersebut sudah diatur dan tinggal dijalankan.
“Saya bilang ke Pak Hengki bahwa saya tidak bisa nego dengan tahanan, tapi beliau bilang, sudah ada aturannya, tinggal ambil dan sebar ke petugas,” jelas Ridwan.
Diketahui, perkara dugaan pungli ini menyeret 15 mantan pegawai Rutan KPK dengan total pungutan mencapai Rp6,3 miliar.
Mereka melakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewan Pengawas KPK.
Perbuatan mereka dianggap telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Jangan Memamah Informasi Medsos, Video Penggeledahan Stafsus Menkominfo Hoaks








