KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengelar sidang tuntutan perkara pidana narkotika dengan nomor perkara 302/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL. Perkara itu mendudukan terdakwa Sahril Sidiq. Ia diadili di Ruangan Dua PN Jakarta Selatan, Rabu (30/08/2023).
Terdakwa Sahril Sidiq didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jakarta Selatan dengan penyalahgunaan obat terlarang jenis Sabu dengan berat 8,3 gram. Perbuatanya melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa penuntut umum (JPU) Makrub, S.H menegaskan pasal Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan persyaratan sepanjang frasa: “memiliki, menyimpan, menguasai” dimaknai “memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain”. Hukuman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun
Dalam perkara Sahril, JPU mengajukan tuntutan hukum tujuh tahun penjara kepada Majelis Hakim Kamijon SH yang memimpin persidangan.
Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin













