KEADILAN- Tergiur dengan uang Rp15 juta, Syamsul Bahri alias Syamsul nekat jadi kurir narkoba jenis sabu-sabu sebayak 20 kilo gram. Warga Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan kini mendekam di tahanan menunggu vonis hakim atas perbuatannya.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda dakwaan sekaligus keterangan saksi di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/8) sore.
Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa, bersama Ponisan (berkas terpisah), awalnya menghubungi Daeng (DPO) pada Februari 2020. Daeng meminta terdakwa untuk mengantarkan sabu tersebut ke Medan.
“Terdakwa bertemu dengan Daeng di Jalan Selat Lancang, kemudian Daeng mengatakan kepada terdakwa, ada kerjaan bawa sabu ke Medan nanti dikasih upah Rp15.000.000,” kata Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.
Sebelum berangkat, terdakwa juga diberikan uang jalan Rp 1 juta dan akan ditemani oleh Ponisan.
“Dengan mengendarai mobil terdakwa berangkat menuju tempat pengambilan sabu sedangkan Daeng mengikuti terdakwa sambil jalan kaki dan memberikan petunjuk kepada terdakwa melalui telepon,” ujar Jaksa.
Jaksa melanjutkan, setelah situasi di lokasi aman dua orang lelaki memberikan tiga tas berisi sabu. Kemudian terdakwa dan Daeng bergerak menggunakan mobil Luxio tersebut menuju ke Jalan Selat Lancang, di tepi jembatan bertemu dengan Ponisan.
Oleh Daeng, sabu itu dipesan untuk diberikan kepada seseorang bernama Jokowi dan Romi.
“Tas yang besar kamu kasihkan kepada Jokowi dan dua tas lagi untuk kamu kasihkan Romi,” kata jaksa menirukan ucapan Daeng.
Pada 12 Maret 2020, saat melintas di depan rumah makan Afrika Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar Kecamatan Talawi Kabupaten Asahan, mobil yang dikendarai terdakwa bersama dengan Ponisan dihadang tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil, dari bawah jok bangku tengah para saksi BNN menemukan barang bukti berupa satu buah tas warna orange yang di dalamnya berisi sepuluh bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 20.011 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
MARULI TUA TARIGAN












