Aiman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

KEADILAN– Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD Aiman Adi Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Permohonan tersebut terkait dengan penyitaan barang-barang pribadi yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Aiman atas penyitaan oleh Polda Metro Jaya kini sudah diterima di pengadilan.

“Adanya permohonan tersebut, telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Selain itu, PN Jaksel juga telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Aiman Witjaksono pada tanggal 19 Februari.

Gugatan yang dimohonkan Aiman tersebut meminta hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap barang miliknya adalah tidak sah.

Penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya berupa telepon seluler, akun media sosial Instagram, dan alamat surat elektronik milik Aiman Witjaksono.

Aiman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.

Selain mengajukan gugatan praperadilan, Aiman juga sudah membuat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Kompolnas menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung