KEADILAN-Abu Rara, terdakwa pelaku penusukan penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto divonis 12 tahun penjara. Pria dengan nama asli Syahrial Alamsyah ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Ketua Majelis Hakim Masrizal mengatakan, terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun, menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangi masa pidana terdakwa yang dijatuhkan,” kata hakim Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Dalam kasus yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis kepada istri Abu Rara, Fitria Diana alis Fitria Andriana, dengan hukuman 9 tahun penjara. Fitria terbukti bersalah karena membantu Abu Rara melakukan penusukan kepada Wiranto.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Fitria Diana alis Fitria Andriana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitria dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim Masrizal.
Dalam pertimbangannya, hakim Masrizal mengatakan perbuatan Abu Rara menimbulkan suasana teror di masyarakat. Hakim juga menilai Abu Rara terbukti bersalah melakukan tindak pidana teror sebagaimana dakwaan pertama.
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dengan tuntutan 16 tahun penjara.
Menurut hakim, pada September 2019 terdakwa ketakutan dan merasa dirinya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian, maka terdakwa hendak melakukan amaliyah. Bahwa terdakwa pada September 2019 mendengar helikopter Menko Polhukam Wiranto sudah datang dan terdakwa mengajak istri Fitri Diana dan anak untuk melakukan amaliyah.
Sidang yang digelar lewat video conference terlihat Abu Rara memakai baju tahanan oranye duduk di sebuah ruangan di rumah tahanan khusus terorisme di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (17/6/2020), Abu Rara melalui kuasa hukumnya, Kamsi menolak dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, seperti tuntutan jaksa. Ia mengaku hanya terlibat dalam Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Namun, JPU bersikukuh tetap dengan dakwaan awal yakni menuntut Abu Rara dengan Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Dimana Abu Rara dituntut 16 tahun penjara karena perbuatannya di Menes, Pandegelang, Banten 10 Oktober 2019 lalu.
Seperti diketahui, Wiranto ditusuk saat baru turun dari mobil di depan alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Selain Wiranto, Kapolsek Menes Kompol Dariyanto ikut terkena luka tusukan akibat penyerangan tersebut.
Dalam video yang beredar luas di masyarakat terlihat, serangan pertama ke arah Wiranto berhasil digagalkan. Namun, serangan berikutnya mengenai Kapolsek Mendes Dariyanto hingga mengakibatkan luka tusuk. Kalau itu Wiranto mengenakkan batik hijau langsung tersungkur ke tanah. Akibat insiden itu, Wiranto sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. DARMANSYAH TANJUNG













