Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Importasi Tekstil

KEADILAN – Setelah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020, Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang diantaranya. Keputusan ini diambil seusai gelar perkara/ekspose oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rabu (24/6).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan gelar perkara yang dilakukan tersebut diikuti langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dengn didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Direktur Penyidikan. “Disela-sela kesibukannya, Jaksa Agung masih menyempatkan mengikuti gelar perkara/ekspose dengan Tim Jaksa Penyidik,” ujarnya.

Disebutkan Hari, hasil gelar perkara/ekspose terhadap perkara tersebut ditetapkan lima
orang Tersangka yang diduga terlibat Dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020. Ke- lima orang tersangka tersebut yakni :
1. MUKHAMAD MUKLAS (MM) selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam
2. DEDI ALDRIAN (DA) Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam
3. HARIYONO ADI WIBOWO (HAW) Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam
4. KAMARUDDIN SIREGAR (KA) Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam
5. IRIANTO (IR) selaku Pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima

“Terhadap para tersangka diterapkan pasal primer dan subsider,” lanjutnya.

Adapun pasal primer yang dimaksud yaitu
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan pasal subsidernya adalah Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkait dengan penahanan yang dilakukan, secara bersamaan Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan 3 orang saksi yang terkait dengan dugaan Tipikor ini. Mereka adalah Kamaruddin Siregar, Dedi Aldrian dan Haryono Adi Wibowo.

Ketiganya dinilai orang yang bertanggung jawab dalam bidang pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam dan yang sering melayani dan berhubungan dengan pengurus PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan pengurus PT. PGP (Peter Garmindo Prima) sebagai importer tekstil dari Singapura ke Batam. “Ketiganya merupakan pegawai KPU Bea Cukai Batam,” ungkap Hari.

Menurut Hari, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya. “Hal ini yang terkait secara aturan atau prosedur maupun kenyataannya yang terjadi atau dilaksanakan oleh ketiganya,” jelasnya.

Dan berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan oleh Tim Jaksa Penyidik, ketiga saksi tersebut ditetapkan sebagai Tersangka bersama 2 (dua) orang lainnya. “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya kemudian dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 (duapuluh) hari terhitung mulai hari ini Rabu 24 Juni 2020 sampai dengan 13 Juli 2020,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pengungkapan dugaan Tipikor Dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020 ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT-22/F.2/Fd.2/04/2020 tanggal 27 April 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT-22a/F.2/Fd.2/05/2020 tanggal 6 Mei 2020.

Chairul Zein