KEADILAN- Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (PT CMI) Rahardjo Pratjihno 5 tahun penjara denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam persidangan ini, terdakwa Rahardjo Pratjihno tidak hadir di pengadilan Tipikor, namun mengikuti sidang dari gedung KPK melalui “video conference”.
Majelis mengatakan, Rahardjo terbukti melakukan korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
Proyek tersebut adalah pengadaan “Backbone Coastal Surveillance System” (BCSS) yang terintegrasi dengan “Bakamla Integrated Information System” (BIIS) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rahardjo Pratjihno terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Muslim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Hakim menyatakan, Rahardjo dan PT CMI Teknologi menikmati keuntungan sebesar Rp60,329 miliar dan juga memperkaya orang lain yaitu bekas staf khusus (narasumber) bidang perencanaan dan keuangan Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar.
PT CMI Teknologi adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengadaan produk-produk teknologi komunikasi dan telah beberapa kali menjadi rekanan (penyedia barang/jasa) bagi instansi pemerintahan.
Selain pidana pokok, Rahardjo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,14 miliar sesuai dengan keuntungan yang dia terima.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Rahardjo divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AINUL GHURRI








