KEADILAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menangkap Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fahd diamankan karena keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Budi, keterangan dari orang-orang yang diamankan dalam OTT diperlukan untuk membantu KPK menyusun rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
“Setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” ujarnya.
OTT KPK terkait HGB Summarecon
KPK sebelumnya mengonfirmasi OTT yang dilakukan pada 14 September 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-20 KPK sepanjang 2026.
Kasus yang diusut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di lingkungan ATR/BPN.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Selain pejabat ATR/BPN, KPK juga mengamankan Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Dalam OTT itu, KPK turut menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus, hingga koper. Jumlah wadah penyimpanan uang itu disebut mencapai sekitar 20 buah.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Fahd Arafiq Pernah Dua Kali Terjerat Korupsi
Fahd Arafiq bukan nama baru dalam perkara korupsi. Ia sebelumnya telah dua kali menjalani proses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kasus pertama yang menjerat Fahd berkaitan dengan pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.
Pada 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fahd bersalah dalam perkara suap pengurusan alokasi DPID. Ia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti menyerahkan uang Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati.
Pemberian uang itu bertujuan agar tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, mendapatkan alokasi DPID untuk tahun anggaran 2011.
Lima tahun kemudian, KPK kembali menetapkan Fahd sebagai tersangka. Kali ini, ia terseret kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.
Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara tersebut, Fahd didakwa menerima suap terkait proyek pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Ia disebut menerima uang dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Al-Qur’an.
Uang yang diterima Fahd disebut masing-masing sebesar Rp4,7 miliar, Rp9,25 miliar, Rp400 juta, dan Rp14,39 miliar. Sebagian uang tersebut kemudian dibagikan kepada anggota DPR lainnya.
Untuk proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 senilai Rp31,2 miliar, Fahd disebut membagikan fee kepada enam orang.
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Fahd kembali aktif dalam organisasi dan politik. Ia kemudian masuk dalam jajaran kepengurusan DPP Partai Golkar.
Kini, Fahd kembali diamankan KPK dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.







