KEADILAN– Mantan Direktur Utama ( Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono divonis tiga tahun penjara denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menilai, Djoko telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) atau
Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated.
“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Djoko Dwijono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusannya, Selasa (30/7/2024).
Perbuatan Djoko dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510 miliar. Ia dianggap melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, disebut mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.
Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara.
Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa lainnya yang terjerat proyek MBZ. Mereka adalah Ketua Panitia Lelang pada JJC Yudhi Mahyudin, Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budanto Sihite, dan Sofiah Balfas selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
Dalam perkara ini, para terdakwa telah dituntut penjara empat hingga lima tahun lamanya. Tak hanya pidana badan, keempat terdakwa juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan itu, dilayangkan jaksa karena menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaiamana dakwaan primair.
Namun dalam putusan majelis hakim, Pasal tersebut tidak berlaku untuk Djoko Dwijono.
Atas putusan itu, Djoko dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan atas vonis tiga tahun penjara tersebut.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum mereka akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menyikapi putusan tersebut.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







