KEADILAN– Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor kembali mangkir dari panggilan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal KPK sudah melayangkan surat panggilan sejak 26 April 2024 lalu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK sedianya memeriksa Gus Mudhlor dalam statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif ASN di lingkungan pemerintah daerah Sidoarjo.
“Namun hari ini, kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” kata Ali, Jumat (5/4/2024).
Meski demikian, kata Ali, penyidik KPK tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut. Sebab, keterangan Gus Muhdlor sangat dibutuhkan oleh tim penyidik.
“Padahal menjadi kesempatan bagi Terperiksa untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran,” tuturnya.
Di sisi lain, Gus Muhdlor telah melakukan upaya hukum melalui praperadilan. Namun menurut Ali, praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya.
“Maka, jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM (Ahmad Muhdlor) hadir sesuai panggilan Tim penyidik,” tandas Ali.
Ali mengingatkan, kuasa hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.
Pihaknya pun mengultimatum tersangka dan kuasa hukumnya agar kooperatif dalam menjalankan proses hukum.
“Kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (tentang upaya merintangi penyidikan)” tegas Ali.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







