Ada Agenda Penting, Firli Bahuri Berhalangan Hadir untuk Diperiksa

KEADILAN – Alasan ada agenda penting, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak penuhi panggilan penyidik. Sejatinya, Firli akan diperiksa kembali sebagai terdangka terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Kita minta tunda karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda Metro Jaya,” ujar Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2023).

Ian mengaku tidak mengetahui pasti agenda penting Firli Bahuri. Namun, dia memastikan agenda itu penting dan tidak bisa ditinggal. “Kita enggak tahu ya agenda yang dimaksud seperti apa. Tapi iya (penting),” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, pada Jumat (24/11/2023) dengan harapan status tersangka yang disandangnya dibatalkan pengadilan.

Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati pada sidang putusan, Selasa (19/12/2023) menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri. Hakim secara tegas memutuskan, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri sah dan hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap Firli.

“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

Menurut Hakim melda, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.

Reporter: Wilibaldus Aldino
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Replik Firli Bahuri: Karyoto Disebut Ancam Pimpinan KPK