KEADILAN – Terlalu sekali. Tiga terdakwa penyuap eks Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi divonis ringan. Padahal korupsi di sektor tersebut berdampak kepada masyarakat tertimpa bencana.
Mereka adalah Direktur PT Kindah Abadi Utama dan Persero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan. Dan, Direktur PT Intertekno Grafika Sejati Marilya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ketiganya, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Henri Alfiandi dari perusahaan yang menggarap proyek di Basarnas itu dengan total Rp11,4 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Aidil berupa pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Asmudi saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Sedangkan Marilya divonis dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Terakhir, Mulsunadi Gunawan yang divonis dua tahun penjara denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Uang haram itu diberikan agar ketiga perusahaan para terdakwa dapat memperoleh proyek di Basarnas. Suap itu, diterima Henri Alfiandi melalui Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Afri Budi Nurcahyo untuk mendapatkan proyek di Basarnas.
Mulsunadi dan Marilya melalui PT Bina Putra Sejati dan PT Intertekno Grafikasejati mendapatkan proyek Pengadaan Peralatan Pendeteksi Korban Reruntuhan (2021) senilai Rp8,4 miliar dan Pengadaan Peralatan pendeteksi korban reruntuhan (2022) senilai Rp14,9 miliar.
Kemudian, proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan (2023) senilai Rp9,9 miliar, Total fee yang didapatkan eks Kabasarnas dari Mulsunadi dan Marilya sebanyak Rp2,4 miliar.
Berikutnya, Roni Aidil lewat PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara mendapatkan proyek Hoist Helikopter di Basarnas (2021) senilai Rp11,8 miliar dan proyek Pengadaan Public Safety Diving Equipment TA 2021 senilai Rp14,4 miliar.
Tak hanya itu, Pekerjaan Modifikasi Kemampuan Sistem ROV (Remote Operated Vehicle) TA 2021 senilai Rp9,9 miliar dan Pengadaan Public Safety Diving Equipment TA 2023 senilai Rp17,4 miliar. Total fee yang diberikan Rp1,5 miliar dan Rp2,3 miliar.
Atas perbuatannya, tiga terdakwa pemberi penyuap ini, terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut para terdakwa selama tiga tahun enam bulan penjara. Tuntutan ini juga sebenarnya termasuk ringan mengingat dampak perbuatan korupsi mereka sangat menakutkan.
Dengan putusan itu, Marilya dan Roni Aidil menerima putusan tersebut. Sedangkan terdakwa Mulsunadi Gunawan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari termasuk jaksa KPK.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Syamsul Mahmuddin







