KEADILAN – Kejaksaan Agung RI tetap mengembangkan kasus mega korupsi dan pencucian uang perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Rabu (20/12/2023), penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat rekanan.
Keempatnya DT selaku pihak swasta PT Kencana Mandiri Sejahtera. DB selaku pihak swasta PT Telnusa Intrakom. AI selaku pihak swasta PT Kedung Nusa Buana. Dan, GJA selaku pihak swasta PT Ecompalindo. Mereka diperiksa untuk berkas perkara atas nama tersangka MFM dkk.
Sebagaimana diketahui, jaksa memperkirakan awalnya kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G tersebut membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp 1 triliun. Namun, belakangan nilai kerugian negara atas proyek tersebut jauh lebih besar dari perkiraan awal.
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp8 trilun.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023) lalu.
Yusuf menuturkan, nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hitunga BPKP tersebut disimpulkan usai pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan yakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli di beberapa lokasi.
“Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” ucap Yusuf.
Reporter: Syamsul Mahmuddin







