KEADILAN – Permohonan praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri sudah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun praperadilan juga menyisakan cerita. Diantaranya dalam replik praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menyebutkan, ada ancaman dari Kapolda Metro Jaya terkait perkara yang ditangani KPK.
Dalam foto kopi replik yang diperoleh keadilan.id itu menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menetapkan Firli sebagai tersangka untuk melindungi pengusaha M Suryo, yang tersandung kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Firli menyebut Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk tidak menetapkan Suryo sebagai tersangka. “Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon,” kata Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri yang membacakan.
Dalam replik tersebut, Karyoto menelepon Direktur Penyidikan KPK dengan marah dan mengancam akan mentersangkakan pimpinan KPK.
Peristiwa itu terjadi, setelah tersangka kasus Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang bersinggungan dengan Suryo dipindahkan dari tahanan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim ke rumah tahanan (Rutan) KPK.
“Kapolda menelepon Direktur Penyidikan KPK RI, dengan marah serta memberikan ancaman, apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka maka akan ada Pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar dalam repliknya yang diterima keadilan.id Selasa (19/12/2023).
Ian juga menyebut, Karyoto mendatangi Nawawi usai KPK menggelar ekspose perkembangan penyidikan kasus DJKA melebar dan menyerempet Suryo.
“Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, ‘jangan mentersangkakan Suryo. Kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan’. Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alexander Marwata,” tulis Ian di repliknya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Syamsul Mahmudin







