Anggota BPK Pius Lustrilanang Diperiksa KPK

KEADILAN– Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (1/12/2023).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang. Sebab, pada 27 dan 30 November 2023 lalu Pius tidak bisa memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.

“Pius Lustrilanang, selaku anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI, saksi saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal materi apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap mantan legislator partai Gerindra itu.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah ruang kerja Pius pada Rabu (15/11) lalu. Namun, lembaga antirasuah itu belum memberikan keterangan soal apa saja temuan hasil penggeledahan tersebut.

Pada Selasa (14/11), KPK menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, Papua Barat Daya.

Mereka ialah Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).