KEADILAN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon anggota legislatif 2024. Pendaftaran dibuka pada 1 sampai 14 Mei 2023.
“Kami berencana akan membuka pendaftaran calon anggota legislatif oleh partai politik pada dua minggu pertama bulan Mei 2023,” ucap Komisioner KPU Idham Holik di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Menurut Idham, hal itu sesuai dengan lampiran satu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai pencalonan Anggota DPD RI.
Idham menyebut, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi pendaftaran tersebut. Nantinya KPU Provinsi akan melakukan sosialisasi pasca dapil DPRD Provinsi ditetapkan.
“Jangka waktu sosialisasi sampai dengan pendaftaran,” sambungnya.
Selain rencana pembukaan pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Idham juga menyinggung soal kuota jumlah kursi legislatif yang kemungkinan berubah.
“Sesuai baris ke-20 halaman 138 pertimbangan 3 titik 15 titik 4. Di sana ada kata perkembangan penduduk nanti kami akan konsultasikan ke DPR ya berkaitan dengan perkembangan penduduk tersebut,” terangnya.
“Berdasarkan kesimpulan angka 6 rapat kerja dan RDP dengan DPR RI tanggal 11 Januari 2023 DPR memerintahkan agar melampirkan lampiran 3 dan 4 menjadi rujukan dalam UU No 7/2017 dan Perpu No. 1/2022,” sambung Idham.
Nantinya KPU akan memeriksa syarat atau dokumen pendaftaran yang diserahkan partai politik.
Salah satunya, syarat pendidikan terakhir bagi calon anggota DPR yang tertuang dalam Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berlaku pula bagi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta DPD.
“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” bunyi Pasal 240 huruf e UU 7/2017.
Ada pula syarat khusus bagi kepala-wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif. Mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.
“Dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali (jika kalah di pemilu),” mengutip bunyi Pasal 240 huruf k UU No. 7 tahun 2017.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








