KEADILAN– Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian (MP) Tumanggor divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Majelis Hakim menyatakan, MP Tumanggor terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya, sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Master Parulian Tumanggor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ucap Hakim Ketua Liliek Prisbawono Adi.
Dalam perkara ini, terdakwa MP Tumanggor tidak dihukum uang pengganti sebesar Rp10,9 triliun sebagaimana tuntutan JPU.
Majelis hakim mengatakan bahwa MP Tumanggor terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara sesuai dakwaan jaksa sebesar Rp2,539.129.000.000 (Rp2,5 triliun). Sehingga kerugian perekonomian negara dalam kasus migor ini tidak terbukti oleh majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan hal memberatkan terdakwa MP Tumanggor tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam sidang, serta telah berusia lanjut.
Majelis hakim menilai, MP Tumanggor terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dari JPU yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp10,98 triliun.
Jaksa menyebutkan bahwa tindakan MP Tumanggor ini dilakukan bersama mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Tuntutan JPU tersebut, berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Akan tetapi, majelis hakim menyimpulkan MP Tumanggor tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer tersebut, sehingga ia hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Atas putusan tersebut, MP Tumanggor, tim kuasa hukum, dan JPU menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari terkait rencana pengajuan banding.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum MP Tumanggor, Juniver Girsang mengatakan bahwa seharusnya majelis hakim berani membebaskan kliennya. Sebab, kata dia, hakim sudah mengatakan bahwa perkara ini tidak ada kerugian perekonomian negara.
“Oleh karenanya dakwaan jaksa yang menggebu-gebu ada kerugian perekonomian negara yang totalnya sampai Rp17 triliun lebih, hari ini terbukti tidak mengabulkan di dalam dakwaan JPU,” terang Juniver usai persidangan.
“Jadi menurut saya, pertimbangan majelis hakim ini seharusnya (kliennya) bebas. Saya melihat majelis hakim ragu-ragu untuk menyatakan bahwa ini harus bebas,” sambungnya.
Di sisi lain, Juniver juga membantah terkait putusan hakim yang mengatakan bersama-sama. Sedangkan kliennya tidak punya wewenang menerbitkan Surat Keputusan (SK) persetujuan ekspor minyak goreng.
“Sedangkan yang menjadi biang kerok adalah surat Menteri Perdagangan yang memberlakukan HET,” pungkasnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








