KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut tiga terdakwa dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya termasuk minyak goreng dengan pidana bervariatif.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta aset korporasi milik para terdakwa dapat disita dan dirampas negara untuk membayar tuntutan pidana uang pengganti senilai puluhan triliun.
Tiga terdakwa antara lain, yakni Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Lin Che Wei, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer,” kata Jaksa di Tipikor Jakarta.
Sebagai konsultan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan, usulan Lin Che Wei dianggap jaksa telah menguntungkan produsen minyak goreng dan menimbulkan kerugian negara.
“Sehingga terdakwa pantas untuk dijatuhi hukuman pidana,” tandas jaksa.
Kemudian, jaksa membacakan tuntutan terhadap General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Pierre dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut Pierre membayar uang pengganti Rp4,5 triliun. Jika tidak dibayar setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya termasuk milik korporasi dapat disita dan dilelang.
Jaksa menguraikan, aset korporasi milik Pierre terdiri dari PT Musim Mas senilai Rp1,3 triliun, PT Intibenua Perkasatama Rp 2 triliun, PT Nike Oleo Nabati Industri Rp5,2 miliar, PT Agro Makmur Raya Rp27,5 miliar, PT Megasurya Mas Rp29,1 miliar dan PT Wira Inno Mas Rp173,6 miliar.
“Disita untuk menutupi uang pengganti, apabila harta benda terdakwa tidak cukup bisa dipidana selama 5 tahun penjara,” tegas jaksa.
Tuntutan berikutnya, giliran Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA. Dia dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp868,727,484.367.26. (Rp868 miliar) Aset milik korporasinya, juga terancam dirampas negara jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayar.
Aset itu antara lain, PT Permata Hijau Palm Oleo Rp320.872.524.727,52, PT Permata Hijau Sawit Rp8.582.484.264,39, PT Pelita Agung Agri Industri Rp191.535.167.200,59, dan PT Nagamas Palm Oil Lestari Rp351.963.691.004,5.
Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, aset tersebut dapat disita dan dirampas negara. Jika setelah dilelang tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama lima tahun.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








