KEADILAN– Jimly School of Law and Government (JSLG) menyoroti perilaku hakim agung yang ditangkap KPK. JSLG memandang kasus itu, menandakan perlunya perbaikan hukum secara komprehensif
Direktur JSLG Muhammad Muslih menilai, operasi tangkap tangan KPK terhadap hakim agung membawa konsekuensi pada hilangnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan dan aparat penegak hukum. Sebab, ia merasa publik sudah dapat menilai sendiri kinerja penegak hukum.
“Kasus ini (OTT) menyita masyarakat. Ini mengindikasikan hukum kian terpuruk, krisis etika dan integritas aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara,” kata Muslih di Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Muslih mengatakan, pemerintah perlu melakukan perubahan dalam sistem rekruitmen calon hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama dengan melibatkan Komisi Yudisial (KY).
Selain itu pembenahan sstem promosi, mutasi, pemberhentian hakim yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.
MA jugq perlu melakukan reformasi secara komprehensif sumber daya yang ada, sistem manajerial, sistem pengawasan, dan kepemimpinan.
“Menempatkan sistem etik sebagai pondasi dalam penyelenggaraan kekuasaan negara dan pembentukan lembaga peradilan etik dalam satu atap,” tuturnya.
Ia menjelaskan, lembaga peradilan etik sangat dibutuhkan guna mengawasi perilaku hakim-hakim yang melanggar kode etik. Muslih menilai, perlu penguatan peran KY dalam rekrutmen hakim agar bisa mendapat hakim MA terbaik.
Salah satu caranya membuat Komisi III sebagai stempel dari hakim yang sudah dipilih KY berdasarkan hasil seleksi.
“Biar DPR tinggal menetapkan bukan memilih yang diusulkan KY. Komisi 3 harusnya cuma setujui. Kalau itu bisa dilakukan maka bisa percaya proses di KY terbuka, transparan,” beber Muslih.
Muslih mengamati dalam proses seleksi di DPR seringkali diwarnai kepentingan. Sehingga, siapa saja yang punya kedekatan dengan kekuasaan atau Komisi III bisa lebih mungkin terpilih.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.
Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana. Yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza selaku staf Gazalba.
Terbaru, lembaga antirasuah menetapkan hakim agung MA bernama Edy Wibowo sebagai tersangka pada Senin (19/12/2022). Dia merupakan hakim yustisial atau Panitera Pengganti Kamar Perdata di MA.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








