KPK Lelang Rumah Rampasan Terpidana Nazaruddin

KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu unit rumah di Komplek Sudirman City Square, Blok E10, Tangkerang Selatan, Pekanbaru, Riau. Rumah tersebut berkaitan dengan perkara yang pernah menjerat mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan rumah yang akan dilelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terdakwa Muhammad Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap.

“KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding),” ujarnya, Selasa (13/9).

Lebih lanjut, Fikri memjelaskan obyek yang dilelang tersebut yakni satu bidang unit tanah dan bangunan seluas 88 m² yamg dilengkapi dokumen satu bundel asli buku tanah hak milik nomor 1918, Desa Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru atas nama Nazir Rahmat dengan harga limit Rp2.816.832.000 dan uang jaminan Rp. 600.000.000.

“Lelang tersebut dilaksanakan pada Rabu, 21 September 2022, pukul 11.15 WIB
di KPKNL Pekanbaru jalan Jenderal Sudirman No. 24, Pekanbaru, Riau,” tegasnya.

Reporter : Chairul Zein
Editor : Syamsul Mahmuddin

Posting Terkait

Jangan Lewatkan