KEADILAN- Supervisor Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Kelik Widyatmoko mengungkapkan, seharusnya kewajiban pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) sebesar Rp588 miliar. Jumlah itu belum termasuk wajib pajak tahun 2017 dan 2018.
Hal itu disampaikan Kelik saat ditanya Hakim Ketua Fahzal Hendri terkait pemeriksaan ulang wajib pajak PT GMP dalam sidang lanjutan perkara suap pejabat Ditjen Pajak dengan terdakwa Aulia Imran Maghribi dan Anggota Forsight consulting Ryan Ahmad Ronas.
“Berapa hasilnya (pemeriksaan ulang pajak)?,” tanya Hakim Fahzal kepada saksi Kelik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/7/2022).
“Pokok pajak ditambah sanksi Rp588 miliar untuk tahun pajak 2016,” jawab Kelik kepada hakim.
“Itu sudah keluar surat ketetapan pajaknya,” tanya hakim lagi,
“Sudah, SKPKBP (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak),” jawab Kelik dengan singkat.
Menurutnya, jika tidak diperhitungkan dengan pajak yang telah dibayar PT GMP Rp20 miliar, maka kewajiban pajaknya lebih dari Rp500 miliar.
Kelik menjelaskan, paska skandal perkara suap pajak ini, dia mendapat tugas dari Direktur Pemeriksa Pajak DJP yang baru yakni Irawan Afrizal selaku pengganti terpidana Angin Prayitno Aji.
Kelik kemudian datang melakukan pemeriksaan ulang pajak PT GMP tahun 2016. Pemeriksaan ulang itu, dilakukan pada saat Pandemi Covid-19 yakni 26 April 2021 dan selesai dengan surat ketetapan per Maret 2022.
“Seingat saya, itu (pemeriksaan ulang) pas Puasa (Bulan Ramadhan) dan pas Covid,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan itu, lanjut Kelik, Ketua Tim Pemeriksa Pajak 2021 dipimpin Arif Budiman. Kelik kemudian ditugaskan untuk mendatangi lokasi pabrik PT GMP di daerah Metro, Lampung selama tiga hari.
“Kita melakukan pertemuan di lokasi pabrik wajib pajak (PT GMP), kita periksa data-datanya dan dokumen-dokumen,” ujarnya.
Kelik menambahkan, hingga kini PT GMP mengajukan keberatan via peradilan dan prosesnya masih berlangsung hingga saat ini.
Diketahui sebelumnya, kesaksian anak buah Angin Prayitno yakni Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, dan Supervisor Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan menyebut, kewajiban pajak PT GMP tahun 2016 hanya Rp20 miliar.
Sebab, keduanya mengaku mendapat jatah fee masing-masing Rp1,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura yang dimasukkan ke dalam amplop coklat.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat orang saksi.
Mereka adalah Supervisor Pemeriksa Pajak DJP Wawan Ridwan, Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, Administrasi Foresight Consulting Artha Nindya Kertapati, dan Kelik Widyatmoko.








