Saksi Ahli: Pers Berhak Menolak Hak Jawab

KEADILAN – Ahli Dewan Pers, Wina Armada Sukardi menyebutkan, dalam kasus pemberitaan, perusahaan pers berhak menolak hak jawab sepanjang terlalu panjang menyangkut hak ketiga.

Hal itu disampaikan Wina saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan Alvin Lim terhadap Majalah Keadilan Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/7/2022).

“Pers dapat menolak. Misalnya, terlalu panjang menyangkut hak pihak ketiga, pers berhak menolak hak jawab itu, dan yang harus menyelesaikan hak jawab adalah Dewan Pers. Jadi Dewan Pers lah yang akan menentukan,” kata Wina.

Wina tidak memungkiri bahwa kasus ini sering terjadi di berbagai perusahaan media ternama. Sebab, Wina juga meneliti dan salah satu orang yang membentuk pedoman hak jawab Dewan Pers.

Meski demikian, kata Wina, pada prinsipnya hak jawab harus diatur secara proposional. Namun, lanjut Wina, proposional bukan berarti sentimentalnya sama atau durasi waktunya sama, tetapi substansi yang dipersoalkan adalah sama.

“Ini (persoalan substansi sama) yang dianggap sebagai hak jawab proposional, baik secara bagian perdamaian maupun secara keseluruhan substansinya,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Wina, hak jawab yang terlalu panjang dan tidak tersangkut paut dengan pokok masalah akan menimbulkan persoalan hukum yang bisa digugat oleh pihak ketiga.

“(Gugatan) itu tidak proposional. Di mana itu diatur? Sepanjang pengetahuan saya, itu diatur di pedoman hak jawab di Dewan Pers. Kebetulan saya sangat terlibat dalam pembuatan pedoman hak jawab tersebut,” ujarnya.

“Apakah somasi dapat disamakan dengan hak jawab atau hak koreksi?,” tanya kuasa hukum tergugat Majalah Keadilan, Johannes De Britto Yuda.

Wina menjelaskan, hak koreksi adalah ruang lingkup pers dan somasi itu dalam hal keberatan. Pemberi somasi tidak bisa dianggap sama dengan hak jawab. Lebih lanjut, somasi tidak boleh diumumkan kepada publik karena itu menyangkut pemberitahuan peringatan kepada pihak tertentu bahwa ada hak atau kewajiban tertentu yang belum dijalankan menurut versi pemberi somasi.

“Sepanjang pengetahuan saya, tentu sangat berbeda antara somasi dan hak jawab,” timpalnya.

Wina menambahkan, hak jawab adalah hak dari pihak tertentu yang diberitakan mengenai dirinya sudah diumumkan dipublikasikan ke publik. Sehingga, hak jawab juga harus dimuat di media seperti media online maupun cetak baik koran atau majalah, agar masyarakat dapat mengetahui bahwa ada kekeliruan dalam pemberitaan.

“Oleh karena itu, hak jawab dimuat oleh media bersangkutan agar publik memahami, dan mengetahui bahwa pihak yang diberitakan merasa dirugikan,” pungkasnya.