KEADILAN- Musisi Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis pidana satu tahun penjara denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis itu terkait pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
“Pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara. Mengadili, menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, sebagaimana dalam dakwaan pertama” ucap hakim ketua Surachmat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Hal memberatkan terdakwa pernah dihukum. Sedangkan hal meringankan yakni telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban (Adam Deni) dan berlaku sopan di persidangan. Terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Jerinx dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Dalam sidang vonis ini, Jerinx nampak didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra. Nora terlihat tegar saat mendengarkan vonis Jerinx.
Saat kalimat “satu tahun penjara” keluar dari mulut hakim, Nora terlihat langsung menunduk sejenak.
Usai sidang putusan, nampak sejumlah penggemar Jerinx menggelar aksi di depan Gedung PN Jakarta Pusat. Aksi Outsider SID itu, meminta agar Jerinx dibebaskan dari hukuman tersebut.
Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan Adam Deni berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya.
Sebab, sebelumnya Adam Deni tampak terus mempertanyakan terkait endorse Covid-19 yang disuarakan Jerinx. Hingga akhirnya Jerinx SID menelpon dengan nada amarah dan membuat Adam Deni merasa terancam.
Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut dengan melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Atas putusan tersebut, Jerinx dihukum karena telah melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.








