KEADILAN- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menerima berkas perkara terdakwa mantan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, termasuk lima terdakwa lainnya.
“Bahwa perkara terdakwa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini, dan ada 3 (tiga) berkas Perkara yang di spliting,” kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Kamis (8/4/2021) .
Dengan demikian, dalam waktu dekat perkara dugaan korupsi izin ekspor benih lobster bakal disidangkan.
Berkas perkara Edhy Prabowo dengan lima terdakwa lainnya yakni Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI), Siswadhi Pranoto Loe dilakukan secara terpisah.
Untuk Edhy Prabowo terdiri satu berkas dengan nomor perkara 26/Pid.Sus.TPK/2021. Adapun Amiril, Siswadhi, dan Ainul ada dalam berkas perkara No. 28/Pid.Sus.TPK/2021. Sedangkan terdakwa Andreau dan Safri dalam satu berkas perkara No. 27/Pid.Sus.TPK/2021.
Bambang mengungkapkan, majelis hakim yang bakal mengadili perkara Edhy Prabowo di antaranya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Albertus Usada dengan hakim anggota Suparman Nyompa, dan Ali Muhtarom.
“Untuk penahanan dan penentuan hari sidang pertama, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang bersangkutan,” ujar Bambang.
Dalam perkara ini, para terdakwa akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
AINUL GHURRI













